Sebuah video yang memperlihatkan dugaan aksi intimidasi berlebihan oleh oknum debt collector (DC) memicu kecaman publik. Kejadian menegangkan tersebut merekam momen saat oknum penagih utang diduga memaksa masuk ke dalam mobil milik nasabah tanpa izin, lalu mengancam pengemudi di sepanjang perjalanan.
Situasi kian berbahaya ketika oknum DC tersebut nekat memiting leher driver dari arah belakang padahal kendaraan sedang bergerak. Tindakan fisik ini dinilai sangat ceroboh dan berpotensi tinggi memicu kecelakaan lalu lintas yang mengancam keselamatan pengemudi, penumpang, hingga pengguna jalan lainnya.
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa sebelum insiden penarikan paksa dan intimidasi tersebut terjadi, telah ada kesepakatan awal yang dibuat antara pihak debitur dan pihak terkait. Namun, aksi sepihak oknum di lapangan justru berujung pada tindakan premanisme yang meresahkan.
Pentingnya Edukasi Prosedur Penagihan Eksekusi Jaminan Fidusia
Insiden ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat mengenai hak dan aturan hukum terkait penagihan kenderaan:
Sertifikat Fidusia Wajib Ada: Eksekusi penyitaan kendaraan tidak boleh dilakukan secara sepihak di jalanan tanpa sertifikat penjaminan fidusia dan kesepakatan kedua belah pihak.
Prosedur Hukum: Jika terjadi wanprestasi, pihak kreditur wajib melalui mekanisme gugatan hukum atau meminta bantuan kepolisian, bukan dengan cara premanisme atau kekerasan fisik.
Keselamatan Utama: Penagihan yang membahayakan nyawa pengemudi dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pengancaman dan penganiayaan sesuai KUHP.
Kasus ini kini menjadi sorotan warganet yang mendesak aparat kepolisian untuk menindak tegas oknum DC yang terlibat demi menjaga ketertiban umum.